22 Safar 1448 H | Jumat, 7 Agustus 2026
×
Tolak Pledoi PH Tertuntut Pidana Mati, JPU Beralasan Fakta Persidangan
hukum | Rabu, 30 April 2025 | 20:43:59 WIB
Editor : masyuki | Penulis : Yuki Chandra

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Deddy Iwan Budiono menolak seluruh materi pledoi yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa Suhaidi, di PN Pekanbaru, Rabu (30/04/2025).

Sesuai dengan fakta persidangan,ditegaskan bahwa terdakwa Suhaidi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehingga, JPU dalam Repliknya dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi menyatakan keyakinannya bahwa tuntutan yang diajukan sudah sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

Seminggu sebelumnya, tepatnya Rabu (23/04/2025) Irwansyah Putra selaku PH terdakwa Suhaidi dalam pledoinya menolak dengan keras dan tegas keterangan-keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang diyakini diambil dan disalin penuh dari pemeriksaan perkara atas nama Ahmad bin Usman.

Keterangan-keterangan dalam perkara tersebut penuh dengan rekayasa yang telah mengaburkan peran Ahmad sebagai pengendali dan actor intelektual atas perbuatan Terdakwa Suhaidi.

Irwansyah Putra dalam pledoinya berkeyakinan terpidana Ahmad sebagaimana fakta di tingkat penyidikan, mengetahui persis peristiwa dan perannya masing-masing.

"Sebelum akhirnya masuk pihak-pihak yang sengaja mengaburkan fakta-fakta materiil dengan merekayasa keterangan-keterangan saksi dan keterangan Terdakwa," ungkapnya.

Adapun perkara dimaksud adalah perkara nomor : 53/Pid.Sus/2025/PN Pbr atas nama KASUM bin Sailam, Perkara Nomor : 54/Pid.Sus/2025/PN Pbr atas nama AHMAD bin Usman dan perkara nomor : 55/Pid.Sus/2025/PN Pbr atas nama SUHAIDI bin alm. Umar.

Terlebih lagi perkara dengan terdakwa Ahmad telah diputuskan sepuluh bulan kurungan, padahal sangat berkaitan erat dengan dua perkara yang masih disidangkan, untuk mengungkap aktor Utama dalam perkara ini.

"Bagi kami sangat beralasan, karena sejak awal Pasal 131 yang dikenakan pada Ahmad dalam tuntutan JPU, tidak pernah ada pada saat penyampaian -P19, tahu-tahu muncul saat dakwaan," ungkap Irwansyah.

Persidangan dengan terdakwa Suhaidi akan dilanjutkan pada hari Rabu 7 Mei 2025 dengan agenda Pembacaan Keputusan Majelis Hakim.

Mejelis Hakim Belum Putuskan

Dalam perkara terkait dengan berkas terpisah, dengan terdakwa Kasum, juga diundur ke hari Rabu, 7 Mei 2025, karena Majelis Halim belum memutuskan hukuman terhadap terdakwa.

Sama halnya dengan terdakwa Suhaidi, Kasum juga dituntut hukuman mati, dengan pokok materi pembuktian yang sama dengan Suhaidi.***
 

Index
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Optimalkan Penyaluran BBM, Penuhi Kebutuhan Masyarakat Riau
Gerak Cepat Patra Niaga Sumbagut Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Bencana Banjir di Padang
Kembangkan Pisang Cavendis di Pulau Birandang, Bupati Ahmad Yuzar Apresiasi Inisiatif Jefri Noer
Pastikan Keandalan Layanan SPBU Bersama Komisaris dan Direksi Pertamina Patra Niaga
Umpan Serak Gaya Ali Riza Pahlevi Kandidat Dirut Jamkrida Riau
Patra Niaga Sumbagut Pastikan Pasokan BBM Tetap Terjaga di Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau
Mulai 14 Juli 2026, Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Bright Gas di Regional Sumbagut
Perkuat Edukasi Lingkungan Melalui Program SEKAR di Kawasan Pesisir Medan
Distribusi BBM di Sumatera Utara Semakin Membaik, Patra Niaga Pastikan Pasokan Aman
Percepat Normalisasi Distribusi BBM di Sumatera Utara, Terminal BBM dan SPBU 24 Jam Dioperasikan 
Snow Snow
Snow Snow


daerah
Perpustakaan Soeman HS Masih Menjadi Pilihan Favorit Mahasiswa Selama Ramadhan
Pimpin Konsolidasi Perdana DPP IPP, Muflihun Tegaskan Komitmen dan Program Strategis untuk Pekanbaru
Kukuhkan Muflihun Sebagai Ketua Umum, Plt Gubri Tegaskan Ikatan Putera Pekanbaru Mitra Strategis Pembangunan
Kenduri Anak Pekan Meriahkan Pelantikan IPP 2025–2030, Hadirkan Ragam Budaya dan Hiburan Gratis untuk Warga Pekanbaru
Index
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Perkuat Distribusi BBM di Sumatera Utara
Karmila Sari: Guru dan Dosen Harus Jadi Prioritas dalam RUU Sisdiknas
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Fondasi Bisnis UMKM untuk Menembus Pasar Global
Patra Niaga Sumbagut Dukung Industri Olahraga Otomotif melalui Pertamax Turbo Aspira Premio MotoPrix
Bersama GESID Halal Center, Patra Niaga Sumbagut Perkuat Ekosistem Halal Berkelanjutan
Tebar Kepedulian bagi Anak Yatim, Duafa dan Disabilitas, Pertamina Berkah Hadir di Lima Provinsi
SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional
Tingkatkan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Melalui Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat SPBU di Aceh Besar
Pertamina Patra Niaga IT Teluk Kabung Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan
Komut dan Direktur Kelembagaan & Kepatuhan Patra Niaga Turun Langsung
Politik
Jaring Aspirasi Warga RW 11, Hamdani Diminta Perjuangkan Pencegahan Banjir di Jalan Puyuh Mas
Remaja Bernegara NasDem 2026 Dibuka, Latih Jiwa Kepemimpinan Generasi Muda 
Membludak! 389 Remaja Daftarkan Diri Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau, 6 Dari Luar Riau.
Ahmad Doli Kurnia Figur Tepat Menjadi PLT Ketua DPD I Partai Golkar Riau
Snow Snow
Snow Snow


ekonomi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Optimalkan Penyaluran BBM, Penuhi Kebutuhan Masyarakat Riau
Gerak Cepat Patra Niaga Sumbagut Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Bencana Banjir di Padang
Kembangkan Pisang Cavendis di Pulau Birandang, Bupati Ahmad Yuzar Apresiasi Inisiatif Jefri Noer
Pastikan Keandalan Layanan SPBU Bersama Komisaris dan Direksi Pertamina Patra Niaga
Hukum
Marwas: Suruh Aja Orang Agrinas Tu Panggil CV Tiga Bintang Sinergi
Ketika di Klarifikasi, Pimpinan BRI Yang Bersangkutan Justru Telah Dimutasi ke Wilayah Lain
Pengucuran Kredit Bank BRI Ke Kelompok Tani di Pelalawan Sarat Kejanggalan
PKS PAS Sitaan Satgas PKH Dijual, APHI Desak Kejagung Usut dan Tangkap Djohor Judin
Nasional
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital dan Implementasi Kebijakan Media (BEJO'S) Bagi ASN-TNI-POLRI
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional
Program SIGAP Bentuk ASN Yang Tangguh dan Profesional

Jumat, 14 November 2025 | 10:25:44 WIB
Tiga Angkatan Sekaligus, Balai Pelatihan SDM Pencarian dan Pertolongan Buka Diklat Dasar SAR 
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin 

internasional
Enam Unit F-35 Lightning II RAAF Perkuat Elang Ausindo 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin 
 16.000 Warga Palestina Jadi Korban, WHO Tegaskan Kondisi di Gaza Semakin Memburuk Setiap Jamnya
Tolak Hamas Berkuasa di Gaza, Wakil Presiden Amerika Kritisi Banyaknya Warga Palestina Yang Tewas
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata
Israel dan Hamas Perpanjang Gencatan Senjata

Kamis, 30 November 2023 | 13:41:36 WIB
olahraga
Batalkan Musorprov, KONI Pusat Perpanjang Masa Jabatan Pengurus KONI Riau hingga September 2026
Tiga Anggota TPP Labrak Aturan dan Arahan KONI Pusat, Fahmi: Tindakan Mereka Ilegal!!!
Kantongi Dukungan Tiga KONI, Rahmad Aidil Fitra - Ketua Umum HAPKIDO Riau Siap Pimpin KONI Riau
Tampil Tanpa Target, SSB All Stars U13 Tambah Menit Bermain Pemain

Popular
News Popular
Politik
Ekonomi
Hukum
Nasional
Daerah
Tolak Pledoi PH Tertuntut Pidana Mati, JPU Beralasan Fakta Persidangan
hukum | Rabu, 30 April 2025 | 20:43:59 WIB
Editor : masyuki | Penulis : Yuki Chandra

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Deddy Iwan Budiono menolak seluruh materi pledoi yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa Suhaidi, di PN Pekanbaru, Rabu (30/04/2025).

Sesuai dengan fakta persidangan,ditegaskan bahwa terdakwa Suhaidi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehingga, JPU dalam Repliknya dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi menyatakan keyakinannya bahwa tuntutan yang diajukan sudah sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

Seminggu sebelumnya, tepatnya Rabu (23/04/2025) Irwansyah Putra selaku PH terdakwa Suhaidi dalam pledoinya menolak dengan keras dan tegas keterangan-keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang diyakini diambil dan disalin penuh dari pemeriksaan perkara atas nama Ahmad bin Usman.

Keterangan-keterangan dalam perkara tersebut penuh dengan rekayasa yang telah mengaburkan peran Ahmad sebagai pengendali dan actor intelektual atas perbuatan Terdakwa Suhaidi.

Irwansyah Putra dalam pledoinya berkeyakinan terpidana Ahmad sebagaimana fakta di tingkat penyidikan, mengetahui persis peristiwa dan perannya masing-masing.

"Sebelum akhirnya masuk pihak-pihak yang sengaja mengaburkan fakta-fakta materiil dengan merekayasa keterangan-keterangan saksi dan keterangan Terdakwa," ungkapnya.

Adapun perkara dimaksud adalah perkara nomor : 53/Pid.Sus/2025/PN Pbr atas nama KASUM bin Sailam, Perkara Nomor : 54/Pid.Sus/2025/PN Pbr atas nama AHMAD bin Usman dan perkara nomor : 55/Pid.Sus/2025/PN Pbr atas nama SUHAIDI bin alm. Umar.

Terlebih lagi perkara dengan terdakwa Ahmad telah diputuskan sepuluh bulan kurungan, padahal sangat berkaitan erat dengan dua perkara yang masih disidangkan, untuk mengungkap aktor Utama dalam perkara ini.

"Bagi kami sangat beralasan, karena sejak awal Pasal 131 yang dikenakan pada Ahmad dalam tuntutan JPU, tidak pernah ada pada saat penyampaian -P19, tahu-tahu muncul saat dakwaan," ungkap Irwansyah.

Persidangan dengan terdakwa Suhaidi akan dilanjutkan pada hari Rabu 7 Mei 2025 dengan agenda Pembacaan Keputusan Majelis Hakim.

Mejelis Hakim Belum Putuskan

Dalam perkara terkait dengan berkas terpisah, dengan terdakwa Kasum, juga diundur ke hari Rabu, 7 Mei 2025, karena Majelis Halim belum memutuskan hukuman terhadap terdakwa.

Sama halnya dengan terdakwa Suhaidi, Kasum juga dituntut hukuman mati, dengan pokok materi pembuktian yang sama dengan Suhaidi.***
 

TERKINI
Peningkatan kebutuhan tersebut dipengaruhi oleh adanya pergeseran konsumsi dari sebagian pengguna.
Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:15:23 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan.
Kamis, 6 Agustus 2026 | 20:36:18 WIB

Bupati Kampar Ahmad Yuzar melakukan penanaman bibit pisang Cavendish sekaligus memanen hasil.

Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:28:28 WIB
ebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan energi kepada masyarakat, Pertamina Patra.
Jumat, 31 Juli 2026 | 12:00:00 WIB
Hasil Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Komisaris, Calon Komisaris Independen, Calon.
Senin, 27 Juli 2026 | 17:31:53 WIB